Pemahaman heteronom sebagian besar korban investasi illegal mengerucut pada kegagalan pengertian legal dan logis dalam berinvestasi. Legal Substance Pasal 378 KUHP menjadi alternatif menjerat pelaku investasi illegal. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah konstruksi sistematis Pasal 378 KUHP sebagai landasan yuridis pencegahan tindak pidana penipuan investasi illegal.Metode yuridis normatif dipilih sebagai pendekatan penelitian ini. Data terkait dengan konstruksi sistematis Pasal 378 KUHP dianalisis menggunakan orientasi berpikir konsep dan UU. Temuan penelitian menerangkan bahwa kecukupan Legal Substance Pasal 378 KUHP belum mampu membuat efek jera kepada para pelaku investasi illegal karena pertama, sanksi pidana yang terumuskan hanya maksimal penjara 4 tahun. Kedua, perlu upaya penggunaan legal substance yang lebih khusus yaitu Undang-undang pidana khusus misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .Intinya adalah jika aset para pelaku dengan analisis cost and benefit tidak mampu mengganti kerugian para korban maka pilihan hukum pidana dengan penjara semaksimal mungkin adalah solusinya.
Copyrights © 2022