Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), work from home (WFH) merupakan beberapa peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Kejadian kecelakaan lalu lintas makin lama makin meningkat, banyak pelanggaran yang terjadi khususnya pengendara dalam berlalu lintas, Tentunya hal ini membahayakan keamanan dan keselamatan tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang lain disekitarnya. Untuk itu diperlukan suatu lisensi yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga pengendara di jalan raya tidak semaunya sendiri dalam berkendara. Masyarakat kebingungan dalam memperpanjang SIM, betapa tidak karena kondisi pandemi sempat membuat layanan SIM dihentikan sementara waktu/tidak beroperasi selama 24 maret-29 mei 2020 kala itu. Seperti yang kita ketahui, telat memperpanjang SIM sanksinya “wajib” membuat SIM baru, belum lagi kuota perpanjangan SIM yang terbatas selama masa pandemik. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Dengan demikian tidaklah mungkin pembekuan pengoperasian layanan pembuatan SIM, pun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, tentu tetap berjalan namun tetap mentaati protokol kesehatan.
Copyrights © 2022