Peraturan Daerah di Kota Demak nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan BAB XII perizinan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang peternakan dan/atau kesehatan hewan wajib memiliki izin jika tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi administratif dan Peraturan Bupati Demak nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara penerbitan izin pembuangan air limbah dan izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Demak jika tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan BAB IV persyaratan penerbitan izin pasal 6 BAB VIII. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi, hambatan dan upaya mengatasi hambatan pengelolaan limbah cair yang ada di tempat pemotongan ayam berdasarkan prinsip kesehatan masyarakat dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didukung data empiris. Penelitian ini menghasilkan Implementasi pengaturan pengelolaan limbah cair yang ada di tempat pemotongan daging ayam dalam penelitian ini tidak sesuai dengan prinsip kesehatan masyarakat karena dalam penelitian ini Rumah Pemotongan Daging Ayam milik Hj.R tidak memiliki izin yang sesuai dengan persyaratan pendirian pemotongan daging ayam. Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2017 tentang penelitian ini pada BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 17 yaitu Izin Pembuangan Air Limbah dicabut apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup namun pada kenyataanya RPA tetap beroprerasi tanpa adanya izin. Hambatan yang ada yaitu Banyaknya pelaku usaha RPA yang tidak berizin. Kurangnya pengetahuan pelaku usaha. Tidak difungsikannya IPAL dengan baik. Kurang kepeduliannya terhadap lingkungan. Upaya mengatasi hambatan dalam pengelolaan limbah cair diantaranya dengan Verifikasi lapangan terkait aduan, Dimediasi dan membuat kesepakatan. Bagi pemilik usaha yang belum memiliki Izin dan berencana mengurus perizinannya. Menghadiri Mediasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa Brambang Kabupaten Demak.
Copyrights © 2022