Di Indonesia, angka untuk melakukan sirkumsisi lebih rendah daripada negara lain, yaitu 10,2 juta (12%). Hal ini mungkin dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat yang membuat orang tua tidak menganjurkan tindakan sirkumsisi pada anak, yaitu takut terhadap risiko atau komplikasi dalam sirkumsisi, kepercayaan bahwa prepusium dibutuhkan, dan kepercayaan bahwa sirkumsisi mempengaruhi dalam kenikmatan seks.Namun masih saja ada tenaga medis yang melakukan pelanggaran terkait circumsisi tanpa izin pasien, kasus-kasus ini pun dapat diselesaikan dengan perdata maupun mediasi yang jelas-jelas kasus ini melanggar kode etik Ikatan Dokter Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum pidana dalam menegakkan kasus circumsisi yang dilakukan oleh tenaga medis tanpa persetujuan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yaitu kasusnya di ambil dari putusan mahkamah agung dan pembahasan yang diambil dari materi/ bahan-bahan dari kepustakaan meliputi jurnal, literature yang terkait dan peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus diatas dapat diproses menggunakan pasal 1365 KUHPerdata, namun jika memilih berdamai dapat dilakukan dengan cara mediasi non-litigasi atau tidak keterlibatannya hakim di pengadilan yang ditengahi oleh mediator atau orang yang membantu menyelesikan masalah dan kasus ini termasuk pelanggaran etik berat yang dimana telah menghilangkan organ manusia tanpa persetujuan pasien sehingga ketiga terdakwa keluar dari pekerjaannya.
Copyrights © 2022