Sengketa pertanahan merupakan gejala yang sama sekali tidak dapat diabaikan dan harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Permasalah yang di teliti 1. Mengapa terjadinya proses penerbitan sertifikat ganda? , 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli atas sengketa tanahsertifikat ganda?. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normative.beberapa hal di antaranya Faktor Internal , Faktor yang berasal dari kantor pertanahan kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah terbit, Tidak adanya pengecekan ulang dari kantor pertanahan yang mengakibatkan seseorang mengklaim tanah tersebut tanah pihak lain, Disiplin bekerja oleh pelaksana pengukuran dan pemetaan, Belum adanya basis data yang valid mengenai tanah secara detail di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Tidak cukup tersedianya peta pendaftaran tanah yang meliputi seluruh wilayah kabupaten dan kota. Dari factor eksternal keslahan administrasi penerbitan surat pengantar dengan diterbitkannya surat keterangan tanah oleh perangkat desa diatas obyek yang pernah/sudah diterbitkan sertipikat, serta adanya kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan Kembali sertifikat yang sebernarnya sudah ada
Copyrights © 2022