Pencemaran lingkungan merupakan masalah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini. Salah satu bentuk pencemaran lingkungan adalah pembuangan sampah keluarga. Sampah yang dibuang ke aliran sungai, misalnya dapat menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, merusak kualitas air sungai dan dampak yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia. Tujuan dan asas hukum tata lingkungan diperlukan untuk menyelaraskan pembangunan antara manusia, sumber daya alam dan lingkungan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 32- Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah merupakan produk hukum dalam upaya melestarikan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Copyrights © 2022