Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan wilayah dan dalam pembangunanmasa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, negara harus hadir dalam membentuk desa yang maju dan berperadabanmelalui kepastian wewenang dan kekuasan yang dimiliki oleh desa itu sendiri. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjamin wewenang dan kekuasan desa, dimana proses penyusunan dan pembuatan undang-undang itu tidak terlepas dari peran komunitas kebijakan, yaitu komunitas yang memastikan bahwa segala tujuan dan kepentingan komunitas dapat diakomodir dalam undang-undang tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji dinamika kekuasaan desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam perspektif aktor dan komunitas kebijakan, dimana para wakil rakyat yang secara konstisional harus terlibat aktif dalam perumusan kebijakan atau penyusunan suatu undang-undang, sertaresponsif terhadap kepentingan rakyatyang diwakilinya. Adapun yang menjadi fokus kajian ini adalah: Apa saja maksud dari penetapan status suatu desa dan apa saja kewenangan desa menurut UU No. 6/2014 tentang Desa serta apa saja bentuk partisipasi dari peran komunitas kebijakan dalam pebuatan UU No. 6/2014 tentang Desa tersebut. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa peran komunitas kebijakan sebagai pembuat kebijakan tidak resmi ternyata juga memiliki andil dan peran dalam memperoleh relevansi pembuatan kebijakan terkiat kepentingan dan tuntutan mereka.
Copyrights © 2022