Pamulang Law Review
Vol 5, No 2 (2022): November 2022

Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun Terhadap Pelaku dan Korban Sedarah yang Mengakibatkan Kematian

Ditentandhyo Siswo (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Indra Yudha Koswara (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2022

Abstract

Keadilan restorative (Restoratif Justice) merupakan suatu kondisi dimana dalam penyelesaian tindak pidana menitik beratkan kepada pemulihan kondisi korban dan pelaku. Namun, bagaimana jika korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang diakibatkan oleh kelalaian salah satu keluarganya? Apakah upaya keadilan restorative dalam hal ini dapat ditempuh pelaku yang tidak menginginkan keadaan ini terjadi, terlebih yang menjadi korban kelalaiannya adalah ibu kandungnya sendiri? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan perkara. Sehingga rumusan masalah yang dapat diambil yaitu: (1) Bagaimana upaya penerapan keadilan restorative dalam kecelakaan lalulintas beruntun yang menimpa korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan darah hingga menyebabkan kematian? Dan (2) Apakah upaya penghentian penyidikan dalam keadilan restorative dapat mengakibatkan hapusnya hukuman bagi pelaku yang dalam hal ini masih memiliki hubungan darah dengan korban dalam perkara kecelakaan lalulintas beruntun yang mengakibarkan kematian? Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas di atur dalam Pasal 7 huruf c.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...