Pamulang Law Review
Vol 5, No 1 (2022): Agustus 2022

Keabsahan Dokumen Fisik Sertipikat Hak Atas Tanah Terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah pada Layanan Berbasis Online

Surti Ramadani (Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia)
Mutiara Hikmah (Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2022

Abstract

Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2017 untuk pelayanan pengecekan sertipikat tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara online. Hasil pengecekan sertipikat tanah secara online berupa dokumen yang ditandatangani digital menggunakan sertipikat elektronik BsrE dan kode QR. Berbeda dengan hasil pengecekan sebelum online yang fisik sertipikatnya mendapatkan cap serta diberi tanggal oleh Kantor Badan Pertanahan, dengan demikian rumusan masalah yang dibahas yakni bagaimanakah keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah yang diterima PPAT dan peran PPAT melakukan pengecekan sertipikat tanah secara online. Penelitian ini memakai metode kepustakaan bersifat yuridis normatif dan menganalisa isu hukum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan objek penelitian dari bahan pustaka serta hukum positif. Hasil penelitian menunjukan alasan yuridis bahwa PPAT tidak berwenang menguji dan tidak bertanggung jawab terhadap syarat materil keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah sepanjang PPAT melakukan tugas jabatannya sesuai kode etik dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...