Pamulang Law Review
Vol 5, No 2 (2022): November 2022

Pengelolaan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Kota Depok

Suci Kusumawardhani (Universitas Sutomo)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2022

Abstract

Perlindungan serta Pengelolaan terhadap Barang Bukti yang berasal dari suatu tindak pidana, yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana maupun barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, oleh negara diamanatkan disimpan di dalam “Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” dalam Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan “bahwa Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Barang Bukti tersebut dapat disita oleh Aparat Penegak Hukum dalam rangka pemeriksaan di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di dalam Persidangan”. Namun masih banyak dijumpai Barang Bukti yang disita tidak ditempatkan di dalam RUPBASAN, melainkan disimpan oleh Instansi Penegak Hukum lain yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Penyidikan dan/atau Penuntutan sehingga dalam tugas dan fungsi dari RUPBASAN mengalami beberapa tumpang tindih dengan Instansi Penegak Hukum lain. Secara keseluruhan penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan untuk: pertama, mengetahui Bagaimanakah Pengelolaan Benda Sitaan (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN) Negara dalam penegakan Hukum di Indonesia; Kedua, mengetahui faktor penghambat yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum dalam mengelola Benda Sitaan (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN) di Wilayah Hukum Kota Depok serta mencari solusi dalam mengatasi hambatan tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...