Pamulang Law Review
Vol 5, No 2 (2022): November 2022

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Rumah Sakit Sebagai Korporasi atas Tindakan Medis Dokter di Luar Persetujuan Pasien

Mamik Wijaya (Fakultas Hukum Universitas Surabaya)
Hwian Christanto (Fakultas Hukum Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang tanggung jawab hukum pidana bagi rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi yang berkaitan dengan tindakan medis dokter tanpa memperhatikan persetujuan dari pasien atau keluarganya. Berbagai jenis masalah kesehatan terjadi secara teratur sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat umum. Salah satu masalah tersebut adalah tidak adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya mengenai tindakan medis yang dilakukan, terutama yang dilakukan dokter. Setiap pasien berhak untuk memahami seluruh proses tindakan medis, resiko yang terkait dengan tindakan medis, dan alternatif yang dapat digunakan. Tindakan medis tanpa persetujuan adalah kelalaian. Selain dari tenaga medis, rumah sakit sebagai korporasi atau badan hukum juga dapat diminta tanggung jawab pidana. Metode penulisan penelitian ini disebut dengan hukum normatif atau hukum kepustakaan, yaitu cara penulisan yang dilakukan dengan menggunakan pustaka atau data sekunder. Teori atau doktrin pertanggungjawaban pidana untuk korporasi yang diterapkan dalam tanggung jawab pidana rumah sakit terhadap tindakan medis di luar persetujuan pasien adalah teori stict liability dan teori vicarious liability.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...