Pamulang Law Review
Vol 5, No 1 (2022): Agustus 2022

Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Henlia Peristiwi Rejeki (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2022

Abstract

Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...