Katagori tindak pidana pencurian riangan menurut Pasal 362 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 adalah ketika nilai perkara lebih kecil dari batas minimum yang telah ditentukan yaitu Rp2.500.000,- dan atas hal tersebut tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada kenyataannya banyak kasus tindak pidana pencurian ringan yang mendapat sanksi pemidanaan, salah satunya Kasus Kakek Samirin dalam Putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim, sehingga terdapat kekaburan hukum karena hakim memutus perkara Kakek Samirin menggunakan Undang-Undang Perkebunan dan tidak menggunakan dasar dari KUHP. Penelitian ini dapat dikatagorikan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) terhadap data pustaka. Analisis penulis berdasarkan pendekatan undang-undang (Pasal 362 Kitab KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012) dan pendekatan kasus, tindakan yang dilakukan oleh kakek Samirin dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencurian ringan. Atas dasar tersebut, seharusnya kakek Samirin tidak boleh ditahan dan perkaranya diputuskan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Keputusan hakim dalam memutuskan perkara Kakek Samirin berdasarkan Pasal 107 huruf d Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan hak hakim yang tidak dapat dipersalahkan dan telah memenuhi unsur kemanfaatan yaitu untuk memberikan didikan kepada masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti yang dilakukan oleh Samirin
Copyrights © 2022