Di dalam Jual Beli Hak atas tanah, banyak sekali praktik yang dapat dilakukan. Dalam penelitian ini akan dibahas praktik yang biasa dilakukan dalam pelaksanaan Jual beli, yaitu menggunakan Kuasa Menjual sebelum dilakukan Jual beli tersebut. Di dalam penelitian ini perjanjian pengikatan Jual Beli dilakukan secara di Bawah Tangan antara pihak penjual dan pihak pembeli dengan menggunakan sistem angsuran di mana para pihak yang menentukan sendiri klausul-klausul yang disepakati bersama sebagai ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli secara di bawah tangan hak atas tanah yang telah bersertifikat dengan menggunakan sistem angsuran. Akta PJB dan Kuasa menjual berkedudukan atau berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan untuk menyiapkan atau terselenggaranya AJB Balik Nama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum kuasa menjual yang didasarkan kepada akta keterangan lunas yang dibuat oleh notaris dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap para pihak dalam pelaksanaan jual beli atas tanah diantara para pihak secara di bawah tangan dengan menggunakan kuasa menjual yang didasarkan kepada akta keterangan lunas yang dibuat oleh notaris. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jual beli, Kuasa Menjual.
Copyrights © 2022