Jurnal Darma Agung
Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS

ANALISIS HUKUM TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA

Zefri Pandapotan Simamora (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Alpi Sahari (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Nanci Yosepin Simbolon (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2022

Abstract

Ganjaran ialah salah satu perlengkapan fakta yang legal bagi hukum sebab dipakai buat menguak suatu kenyataan. Penjelasan saksi digali buat mencari cara bukti atas perbuatan kejahatan yang lagi dalam pengecekan pada langkah investigasi sampai langkah cara pengecekan masalah di Majelis hukum. Penjelasan saksi yang diserahkan oleh orang yang sudah penuhi ketentuan tidak hendak jadi sesuatu permasalahan ataupun perbincangan., kaan namun bila sesuatu penjelasan saksi diserahkan oleh anak selaku saksi. Penjelasan dari anak selaku saksi bisa mempunyai angka pembuktian serta dapatkah dijadikan perlengkapan fakta yang legal ataupun tidak di majelis hukum, mengenang anak selaku saksi tidak disumpah serta anak selaku saksi dikira belum berusia. Proteksi hukum kepada anaks ebagai saksi dalam masalah kejahatan Tetapan Majelis hukum Negara Lubuk akam Nomor. 1482 atau Pid. B atau 2015? pn. Lbp, proteksi anak selaku saksi berkuasa atas usaha rehabilotasi kedokteran serta rehabilitasi sosial, bagus di dalam badan ataupun di luar badan; agunan keamanan bagus raga, psikologis, ataupun sosial; keringanan dalam mendaatkan data hal kemajuan masalah. Anak yang berdekatan dengan hukum harus disidangkan di majelis hukum spesial anak yang terletak sedang pada area peradilan biasa. Sistem cara penanganan erkara kejahatan anak yang berdekatan dengan hukum wajib bersumber pada kegiatan peradilan kejahatan anak. Angka pembuktian penjelasan anak selaku saksi dalam masalah kejahatan Tetapan Majelis hukum Negara Lubuk Pakam Nomor. 1482 atau Pid. B atau 2015 atau PN. Lbp, penjelasan anak emmpunyai daya angka pembuktian selaku fakta bonus serta selaku petunjuk untuk juri, penjelasan saksi anak yang tidak disumpah bila penjelasan itu cocok dengan penjelasan dari saksi yang disumpah bisa dipakai selaku bonus perlengkapan fakta yang legal serta dijadikan selaku estimasi juri. Kendala- kendala yang menimbulkan sulitnya buat memperoleh penjelasan saksi anak yang dibeberkan dalam pesidangan merupakan saksi anak yang sedang berumur dibawah baya, akibat dari peristiwa perbuatan kejahatan kekerasan kepada anak pengaruhi kondisi intelektual serta psikologis alhasil memunculkan perasaan guncangan tajut anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnaluda

Publisher

Subject

Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Materials Science & Nanotechnology Social Sciences

Description

Journal Focus of the Darma Agung Journal is multidisciplinary research to the lecturers, students and related institutions, especially in Indonesia which leads to an increasing in Indonesian Human Development Index. The scope includes collection of the results of research, studies or community ...