Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan Konstruksi sangatlah penting dilakukan dan sudah menjadi kewajiban karena sudah tertulis pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permenakertrans Nomor 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, dan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_KPTS_1986 No. 104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi. Kegiatan K3 Konstruksi dilakukan pada Projek Pembangunan Instalasi Hydrant Foam di PT. Wilmar Bioenergy Indonesia di Pelintung- Dumai- Riau dengan baik dan tetap di awasi oleh Safety Officer. Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan kegiatan projek, manajemen review, kebijakan, dan kegiatan rutinitas terus- menerus membuat kegitan projek semakin baik dan aman dari kecelakaan kerja. Dari pembuatan Job Safety Analisys, Permit untuk bekerja, pengawasan pekerjaan projek, membuat kebijakan, manajemen review, dan kegiatan rutinitas di area projek dilakukan oleh Safety Officer,
Copyrights © 2022