Kasus mengenai Obstruction Of Justice menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kini permasalahan yang menyangkut dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian terus menjadi sorotan masyarakat dan membuat masyarakat bertanya-tanya seperti bagaimanakah peranan serta penegakan hukum yang menjadi salah satu delik tindakan terjadinya Obstruction Of Justice di dalam kasus pembunuhan berencana dan bagaimanakah hubungan antara aturan kepolisian terhadap anggota kepolisian lainnya yang turut memeriksa dari perbuatan Obstruction Of Justice dalam perkara pembunuhan berencana ini. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk menganalisis serta mengetahui adanya permasalahan penghilangan terhadap alat bukti di dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para oknum apa kepolisian yang akhirnya berujung sebagai tindakan Obstruction Of Justice. Hasil penulisan ini menegaskan bahwa perlu adanya ketegasan dalam menerapkan sanksi pidana untuk menjalankan anggota kepolisian yang melakukan Obstruction of Justice dalam pasal pembunuhan berencana. Kata Kunci: Penghalang Keadilan, Pembunuhan Berencana, Sanksi Pidana
Copyrights © 2022