Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 16/Pid.B/2018/PN Ktn Pembunuhan Berencana Terdakwa Haddin S.Ag dinilai secara nyata sudah terbukti menghilangkan nyawa terhadap Saparudin "menggunakan sengaja serta direncanakan membunuh orang. Maka atas kelakuan nya, terdakwa Haddin S.Ag dijatuhi pidana seumur hidup . Adapun konflik yang menjadi utama pembahasan dalam penulisan ini merupakan Pertama, Apakah penjatuhan pidana seumur hayati oleh hakim sudah sinkron dengan tujuan pemidanaan? Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana ? tujuan penelitian ini buat mengetahui pidana seumur hidup sudah sinkron dengan tujuan pemidanaan, buat mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 kitab undang undang hukum pidana. permasalahan tadi dianalisis dilakukan dengan cara tulisan Yuridis Normatif dengan memakai 2 cara yaitu cara peraturan perundangan-undangan dan cara konseptual. pada konklusi Pemidanaan tentu yang dibutuhkan represif serta preventif. 1 penjatuhan hukum seumur hayati belum tentu mengklaim menyampaikan efek jera terhadap terdakwa, melihat pada faktor sosiologis bahwa penjatuhan eksekusi seumur hidup belum menjamin akan menyampaikan dampak jera bagi pelaku, bagi famili serta warga buat tidak melakukan pembunuhan yang direncanakan. Setelah korban menjalankan eksekusi seumur hidup tentu labeling terhadap pihak keluarga akan meninggalkan kesan bahwa famili tersebut keluarga pembunuh serta asal pihak korban bahwa penghilangan nyawa itu akan menyebabkan rasa dendam bagi pihak keluarga.Kata Kunci: Pembunuhan berencana, Unsur-unsur Pembunuhan berencana, pemidanaan represif dan preventif
Copyrights © 2022