Dewasa ini pelanggaran hak cipta makin sering terjadi, tak terkecuali penggandaan buku. Kurangnya efektivitas hukum menyebabkan penggandaan buku makin marak terjadi, bahkan di fotocopy dilakukan secara terang-terangan. Penulisan ini akan membahas tentang pengaturan pidana hak cipta buku di Indonesia dan penyelesaian sengketa pidana penggandaan buku di Indonesia sebagai upaya pemberantasan penggandaan hak cipta buku di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah harus digencarkannya penyelesaian perkara hak cipta buku ke ranah pidana mengingat tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama, sarannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memaksimalkan hukum pidana sebagai upaya pemberantasan penggandaan buku di Indonesia. Selain itu juga dapat dilakukannya sosialisasi penyelesaian perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi kepada masyarakat. Kata Kunci: Penjatuhan sanksi, Pemberantasan, Karya cipta buku.
Copyrights © 2022