Air minum menurut Permenkes RI No.492/Menkes/Per/IV/2010 adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan secara fisika, mikrobiologi, kimia, dan radioaktif. Parameter kimia yang akan diuji pada air minum yaitu kadar ammonia, aluminium, flourida dan kromium. Apabila kadar ammonia, aluminium, flourida dan kromium tinggi dalam air minum maka dapat membahayakan kesehatan seperti, kerusakan ginjal, malfungsi otak, kerusakan paru-paru ataupun karies gigi. Penentuan kadar ammonia dan kromium dilakukan dengan menggunakan alat spektrofotometer lovibond SpectroDirect dan penentuan kadar aluminium dan flourida dilakukan dengan menggunakan alat fotometer portable ZE-200. Sampel yang digunakan berasal dari 6 kelompok kerja masyarakat (KKM 1, KKM 2, KKM 3, KKM 4, KKM 5 dan KKM 6). Dari hasil analisis diperoleh bahwa sampel yang memenuhi syarat standar peraturan Menteri Kesehatan No.492/Menkes/ Per/IV/2010 tentang kualitas air minum adalah sampel dari KKM 2. Sedangkan untuk KKM 1, KKM 3, KKM 4, KKM 5 dan KKM 6 tidak memenuhi syarat standar peraturan Menteri Kesehatan No.492/Menkes/ Per/IV/2010 tentang kualitas air minum.
Copyrights © 2021