Jurnal Dedikasi Hukum
Vol. 2 No. 3 (2022): December 2022

Diseminasi Diversi dan Restoratif Justice Terhadap Masyarakat Pedesaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak

Muhamad Aljabar Putra (Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Imas Novita Juaningsih (Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Pingki Pratiwi (Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Abel Parvez (Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2022

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum sering sekali dipandang sama dengan orang dewasa dalam hal pemidanaan. Hal ini terbukti dengan maraknya tindak pidana anak di Indonesia yang masih sering diselesaikan secara retributif dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih rendah kesadaran hukum dan rasa keadilan. Masyarakat merasa bahwa diversi dan restorative justice tidak mewujudkan keadilan karena hukum dipahami sebagai alat pembalasan, bukan alat perubahan sosial. Pengabdian ini bertujuan untuk menjabarkan pentingnya tindak pidana anak harus mengutamakan pendekatan restorative justice melalui diversi guna memulihkan kembali keadaan para pihak tanpa mencederai hak-hak anak. Adapun metode pengabdian yang digunakan ialah edukasi melalui diseminasi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa adanya kausalitas antara kesadaran hukum masyarakat yang rendah dengan pemidanaan anak secara retributif yang mengakibatkan anak menjadi sulit untuk kembali menyatu dengan lingkungan sosial sehingga tindak pidana anak semakin meningkat dan membahayakan masa depan bangsa. Padahal, sistem peradilan anak di Indonesia telah mengatur akan pentingnya pengutamaan diversi dan restorative justice. Maka dari itu, diperlukan mekanisme edukasi diversi kepada masyarakat yang menyeluruh dengan menekankan tidak semua tindak pidana anak dapat melalui upaya diversi serta pentingnya diversi sebagai pendekatan yang tepat terhadap anak yang notabenenya belum bisa menanggung tanggung jawab guna meningkatkan kesadaran hukum dan rasa keadilan..   Dissemination of Diversion and Restorative Justice to Village People in Child Crime Offense Settlement Children in conflict with the law are often viewed the same as adults in terms of sentencing. This has been proved by the rampant child crime offenses in Indonesia that are often finished by retributive since many people still have low legal awareness and a sense of justice. People who view diversion and restorative justice can’t realize justice because they believe the law is a tool of revenge, not social engineering. This social empowerment is purposed to show the importance of child crime offenses must prioritize a restorative justice approach through diversion to restore the state of all parties without injuring children’s rights. The social empowerment method used is juridical normative with a statute approach and conceptual approach. The result of this social empowerment shows that there is a causality between low legal awareness with child crime retributive sentencing that caused children to have a rough way integrating again into social life, with the result that child crime offenses become more bloom and endangering the country's future. Whereas, the child crime justice system has arranged to prioritize diversion and restorative justice. Therefore, it is required education about diversion mechanisms to people that thoroughly and showing them not all child crimes can be approached with diversion, also explaining diversion is a correct attempt to fix a child that still can’t take responsibility in order to raise legal awareness and a sense of justice.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ruang lingkup jurnal Dedikasi Hukum berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai topik di bidang hukum yang berbasis penelitian seperti: Riset Berbasis Masyarakat, Pembelajaran Layanan dan advokasi, Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan Masyarakat, dan Uji Coba Ilmu ...