Tindak pidana pencucian uang terdapat karakteristik khusus yang membedakan dengan tindak pidana. Tindak pidana pencucian uang merupakan follow up crime, sedangkan hasil kejahatan yang diproses pencucian uang disebut sebagai predicate offence. Predicate crime dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan pendekatan follow the money dan follow the suspect berdasarkan teori hukum guna memastikan adanya tindak pidana pencucian uang. Cara efektif dalam memberantas tindak pidana pencucin uang dengan menyamakan persepsi dan kerjasama aparat penegak hukum dalam menggunakan pendekatan follow the money sebagai pelengkap pendekatan follow the suspect untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2021