Kata sains dan agama selalu berada pada posisi yang bertentangan. Sains berada pada ranah obyektif, sedangkan agama selalu bersifat subyektif. Hal ini nampaknya dapat dikatakan sebagai pemahaman yang kadaluwarsa. Keterbukaan zaman membuktikan bahwa sains dan agama tidak dapat dipisahkan lagi, bahkan muncul idiom bahwa komitmen saja, tanpa penyelidikan, cenderung menjadi fanatisme atau dogmatisme sempit; penyelidikan saja, tanpa komitmen, cenderung berakhir sebagai skeptisisme atau spekulasi sepele yang tidak relevan dengan kehidupan nyata. Pembuktian hal tersebut akan diungkap dalam artikel ini, tentang bagaimana suatu paradigma sains dapat membuka mata khalayak ramai agar dapat beragama dengan lebih luas dan terhindar dari sifat fanatik. Salah satunya adalah dalam perkara kewarisan yang selalu menjadi hal sensitif di tiap waktu dan belahan dunia mana pun. Penelitian ini menggunakan teori epistemologi konjektur dan falsifikasionisme Popper untuk mengamati masalah kewarisan, khususnya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan konsep grand theory dalam uji falsifikasi Popper, hukum waris Islam dapat dikembangkan pemaknaannya. Hukum waris Islam tidak hanya dilihat dari teks nash yang mewajibkannya, akan tetapi dilihat dari spirit al-Qur’an. Perempuan, sebelum datangnya Islam, sama sekali tidak ada harganya. Bukannya mendapat harta warisan, perempuan malah menjadi obyek yang dapat diwariskan sesuka hati. Setelah Islam datang, perempuan mulai diberikan kedudukan dengan mendapatkan harta warisan meski setengah dari bagian laki-laki. Spirit inilah yang seharusnya diperhatikan oleh Muslim Indonesia.
Copyrights © 2022