Salah satu alasan perceraian disebabkan karena salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri. Perceraian karena cacat badan menurut UUD. No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan KHI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mnganalisis cacat badan sebagai alasan perceraian menurut pandangan UUD. No. 1 Thn. 1974 dan pandang KHI. Jenis penelitian kualitatif, penelitian berupa kajian kepustakaan (liberary reserch) yang penulis berusaha mengungkapkan konsep-konsep baru dengan cara membaca dan mencatat informasi-informasi yang relevan dengan kebutuhan, yang mencakup, buku, teks, jurnal atau majalah serta hasil-hasil penelitian. UUD. No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan juga KHI tidak mengklasifikasi secara khusus mengenai cacat badan yang dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, namun hanya menyebutkan cacat badan yang dapat dijadikan alasan perceraian ketika suami/istri tidak dapat melayani pasangannya. Namun perbedaannya terletak pada alasan-alasan perceraian. Dalam pasal 116 KHI menjelaskan hal tambahan dua poin dalam penyempurnaannya sehingga berdasarkan alasan-alasan perceraian sebagaimana yang telah disebutkan pada UUD. No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan juga KHI, maka dapat diamati bahwa terdapat perbedaan alasan-alasan perceraian yang diatur oleh Undang-undang No. 1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan dan KHI. Perbedaan yang terjadi yaitu berupa penambahan alasan perceraian yang diatur oleh K HI, yaitu disebabkan suami melanggar ta’lik thalaq, dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkanterjadinyaketidak rukunan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2021