Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab pemeriksa melakukan koreksi atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi pada perhitungan pajak penghasilan badan dan dugaan praktik dividen terselubung yang menyebabkan terjadinya sengketa pajak. Sampel yang digunakan meliputi pu-tusan banding pengadilan pajak dengan objek sengketa pembayaran royalti kepada pihak afiliasi periode 2014-2019. Penelitian ini dimaksudkan untuk dapat memberikan rekomendasi kepada wajib pajak agar mampu meminimalisir terjadinya sengketa pajak sampai ke tahap banding dan mampu memberi gambaran terkait hasil putusan yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan keadaan, bukti dan argumen yang diberikan wajib pajak terkait pembayaran royalti kepada pihak afiliasi.
Copyrights © 2022