Sebagai pendekatan perencanaan ruang terbuka hijau-biru yang ramah lingkungan, pengembangan Ruang dan Infrastruktur Hijau (RIH) di Indonesia masih menghadapi kendala dan tantangan. Hal tersebut menunjukan pentingnya penyusunan peraturan dan kebijakan yang mendukung penerapan RIH di Indonesia, khususnya di kawasan perkotaan yang mengalami perkembangan infrastruktur yang masif dan terbatasnya ruang-ruang hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan dan kebijakan terkait upaya implementasi Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada studi kasus perkotaan di Kawasan Cekungan Bandung. Penelitian kualitatif-deskriptif ini dilakukan dengan pendekatan perspektif hukum secara normatif maupun empiris melalui tahapan pengumpulan data (studi pustaka dan wawancara), identifikasi data, validasi data, serta penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kawasan Cekungan Bandung belum merealisasikan secara komprehensif pendekatan RIH dalam perencanaan wilayahnya. Sebagian besar nomenklatur RIH belum terdapat di dalam dokumen Rencana Tata Ruang. Dengan mempertimbangkan urgensi RIH dalam wilayah perkotaan, penelitian ini mencoba mengusulkan integrasi perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau dalam peraturan daerah dengan pendekatan multiskala dan lokalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan studi kebijakan terkait yang lebih mendetail untuk menentukan komponen kebijakan daerah terkait perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau dalam pembangunan wilayah kotanya.
Copyrights © 2022