Bahan tambahan pangan yang tidak diperbolehkan menurut Permenkes RI No. 1168/1999 antara lain asam borat atau boraks, asam salilisat, dulcin, formaldehida, kloramfenikol, zat warna rhodamin B, metil orange, dan sebagainya. Meskipun telah dilaranag penggunaannya, namun produsen menambahkan zat-zat tersebut untuk meningkatkan daya simpan, tampilan fisik maupun rasa. Salah satu contoh produk yang mengandung bahan tambahan pangan tesebut adalah jajanan anak sekolah. Anak sekolah ini merupakan kelompok yang bisa rentan gizi karena terkadanag tidak sarapan dan lebih memilih membel jajanan di sekolah. Hal ini akan membahayakan kesehatan apabila menjadi kebiasan sehari-hari anak sekolah. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini untuk memberikan edukasi tentang zat kimia dan bahan tambahan pangan yang berbahaya pada jajanan di beberapa lingkungan SMA Muhamamdiyah Gresik serta metode sederhana ayng dapat dilakukan untuk mendeteksi BTP tersebut. Dengan adanya kegiatan ini diharaokan siswa mampu melakukan analisis tentang pengetahuan siswa SMA tentang bahan tambahan pangan dan higiene suatu makanan. Metode yng digunakan yaitu sosialisasi, edukasi dan demo secara langsung deteksi BTP. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa sebanyak 12,5% sampel mengandung boraks, 25% mengandung formalin dan 12,5% terdapat rhodamine-B. Jenis sampel yang terdeteksi ada bahan kimia berbahaya adalah sosis dan minuman bewarna terang. Sebanyak 19 responden diperoleh hasil sebanyak 87,21% siswa memiliki pengetahuan yang baik tentang BTP sedangkan 58% siswa kurang memiliki pengetahuan identifikasi bahan kimia pada pangan. Dengan adanya pengetahuan siswa yang kurang tentang cara deteksi bahan kimia, maka diharapkan pihak sekolah memberikan edukasi yang optimal kepada siswa sehingga dapat mencegah dampak penyakit yang ditimbukan akibat mengkonsumsi jajanan yang kurang bergizi.
Copyrights © 2022