Disparitas putusan hakim dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam system peradilan pidana terpadu dan prakterk disparitas taku hanya ditermukan di Indonesia. Disparitas hukum juga sering dihubungkan dengan independensi hakim. Model pemidanaan diatur dalam peundang-undangan berupa perumusan sanksi pidana maksimal juga ikut memberi andil dalam praktek ini. Disparitas putusan hakim terhadap perkara yang sama terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak masih kerap terjadi pada putusan pengadilan khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada anak terhadap disparitas putusan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
Copyrights © 2022