Ketahanan pangan adalah isu yang sedang hangat dan merupakan permasalahan global yang menarik untuk terus diperbincangkan. Permasalahan ketahanan pangan tidak terlepas dari 3 (tiga) aspek pokok yaitu aspek produksi, distribusi dan konsumsi. Salah satu program pemberdayaan ketahanan pangan yang sedang dilakukan adalah program penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat atau biasa disingkat LDPM. Program ini memberikan bantuan modal berupa dana bantuan sosial (bansos) kepada gapoktan penerima program untuk dijadikan modal usaha untuk unit usaha yang dimiliki. Gapoktan Pemancar adalah gapoktan yang ada di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Kota Bima yang sebagian besar anggotanya merupakan petani tanaman pangan dan telah mendapat program pengutan LDPM hingga mencapai tahap kemandirian.  Guna mensukseskan program tersebut perlu dilakukan pelembagaan norma-norma atau aturan yang ada pada program LDPM pada anggota gapoktan sasaran, agar norma atau aturan tersebut menjadi bagian dari pola hidup masyarakat Kelurahan Lampe. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelembagaan LDPM pada anggota gapoktan pemancar dan bagaimana petani memaknainya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan melakukan wawancara mendalam dan observasi kepada informan sebanyak 30 orang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa LDPM pada anggota Gapoktan Pemancar belum sepenuhnya melembaga karena norma yang ditekankan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh anggota masyarakat karena tidak sejalan dengan kerifan lokal yang ada di wilayah tersebut. Kata Kunci : LDPM, ketahanan pangan, lembaga distribusi pangan, institusionalisasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014