Dengan diumumkannya pasien positif pertama Covid-19, pemerintah menentukan Penetapan Sosial Berskala Besar sebagai pilihan kebijakan. Dasar kebijakan Penetapan Sosial Berskala Besar adalah PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Tulisan ini hendak meneliti pilihan kebijakan Penetapan Sosial Berskala Besar dan Teknis Penetapan Penetapan Sosial Berskala Besar untuk suatu daerah. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penulisan ini adalah, pertama pengaturan PP No 21/2020 tidak komprehensif dengan tidak diaturnya seluruh model kekarantinaan sebagaimana amanat Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, penetapan PSBB lebih mengedepankan prosedural administratif dari pada penanganan keadaan darurat. Kepala Daerah yang hendak mengajukan penetapan Penetapan Sosial Berskala Besar diharuskan menyediakan sejumlah data, selain itu, teknis prosedural administratif yang dapat memperlambat penetapan Penetapan Sosial Berskala Besar bagi suatu wilayah.
Copyrights © 2022