Laila Halimatul Hikmah, Yenny Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang Email : Lailahalimatulhikmah@gmail.com ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai akibat hukum rebranding produk hasil industri manufaktur yang terjadi dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Fakta yang ada, masyarakat masih awam mengenai bagaimana akibat hukum daripada rebranding yang dilakukan baik dengan seizin dan tanpa seizin pemilik merek dimana hal ini yang menjadi perhatian lebih lanjut bagi penulis serta menjadi alasan mendasar penelitian ini dilakukan. Rebranding sendiri merupakan suatu proses dan upaya yang dilakukan untuk memperbaharui citra daripada sebuah produk dengan mengubah unsur brand baik dari logo, merek, label, nama maupun desain daripada produk tersebut. Tujuan daripada penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta akibat hukum daripada rebdanding produk hasil industri manufaktur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Singapore Trade Marks Act 1998 dan Act on the Protection of Trade Marks and other Signs Germany 1994. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yakni perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan serta penggunaan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis penafsiran gramatikal dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat diperoleh jawaban atas permasalahan yakni Pengaturan mengenai rebranding produk hasil industri manufaktur berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 dapat dikatakan incomplete norm terhadap rebranding dengan mengubah merek (label) terdaftar menggunakan label lain yang tidak memilki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan tanpa seizin pemilik merek dikarenakan pasal-pasal yang termuat di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis belum menyebutkan secara normatif terkait dengan pengaturannya namun sesuai dengan 1365 KUHPerdata hal ini dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menimbulkan kerugian secara materil maupun immaterial dan mewajibkan pihak bersangkutan melakukan ganti rugi. Pengaturan mengenai rebranding dengan mengubah merek (label) terdaftar menggunakan label lain yang tidak memilki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan tanpa seizin pemilik merek produk hasil industri manufaktur berdasarkan Singapore Trade Marks Act 1998 dapat dikatakan sebagai tindakan pelanggaran terhadap penggunaan merek dagang Singapura dikarenakan melanggar pasal 3 Poin 4 Bagian I huruf b, Pasal 6 Bagian I huruf d, serta Pasal 27 angka 5 huruf a dan d dengan akibat hukum yakni pelaksanaan ganti rugi yang termuat dalam Pasal 31, penghapusan tanda yang termuat dalam Pasal 32, dan penyerahan barang dalam Pasal 33.Pengaturan mengenai rebranding dengan mengubah merek (label) terdaftar menggunakan label lain yang tidak memilki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan tanpa seizin pemilik merek produk hasil industri manufaktur berdasarkan Act on the Protection of Trade Marks and other Signs Germany 1994 dapat dikatakan sebagai tindakan pelanggaran terhadap penggunaan merek dagang Jerman dikarenakan melanggar Pasal 14 angka 3 huruf a serta angka 4 huruf a dengan akibat hukum wajib melakukan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 6. Sedangkan untuk rebranding dengan menggunakan merek (label) terdaftar oleh pemilik merek atau dengan seizin pemilik merek berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, Singapore TradeMarks Act 1998,dan Act on the Protection of Trade Marks and other Signs Germany 1994 menjadi sah secara hukum dilakukan berkaitan dengan adanya hak eksklusif pemilik merek, pengalihan hak atas merek dan lisensi serta termasuk dalam kategori bukan merupakan tindakan pelanggaran merek dagang maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga hanya berakibat berpindahnya hak dan kewajiban atas lisensi dan hak atas merek. Kata Kunci : Rebranding, Industri Manufaktur, Merek ABSTRACT This research departed from the fact that most people are unaware of the legal consequences of product rebranding either with consent or without consent of the mark owner. This research aims to find out the regulation and the legal consequences of the rebranding of products produced by manufacturing industries according to trademarks laws in Indonesia, Singapore, and Germany. This research employed normative-juridical methods and several laws, and conceptual and comparative approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary materials, which were analyzed using grammatical and systematic interpretations. The research analysis results reveal that the regulation concerning product rebranding in manufacturing industries according to Law Number 20 of 2016 is deemed to be an incomplete norm in which it involves changing the registered trademark into another label that does not bear any basic or complete resemblance without consent of the trademark owner. This is because the articles of Trademarks Law in Indonesia do not normatively set forth the related regulation. However, according to Article 1365 of the Civil Code, this case is considered a tort since it causes losses and requires compensation to be paid. Rebranding performed by changing the registered mark using another mark that bears no basic or complete resemblance without any consent of the trademark owner is deemed to be an infringement of trademark according to Singapore Trade Marks Act 1998 Article 3 Point 4 Section I letter b, Article 6, Section I letter d, and Article 27 point 5 letter a and d, leading to the legal consequence that requires compensation to be paid as outlined in Article 31, mark omission as mentioned in Article 32, and the submission of goods as in Article 33. The regulation of rebranding by changing the registered mark using another mark that bears no basic or complete resemblance without the consent of the mark owner of the product of a manufacturing industry according to Act on the Protection of Trade Marks and other Signs Germany 1994 can be said as an infringement of a trademark in Germany since it violates Article 14 point 3 letter a and point 4 letter a with a legal consequence of redress as governed in Article 14 point 6. The rebranding using a registered mark by the trademark owner or with the consent of the trademark owner according to Trademarks Laws in Indonesia, Singapore, and Germany is considered legal as long as it is done based on the exclusive right of the trademark owner, the transfer of right on trademark, and the license. Moreover, this act is not categorized as an infringement of a trademark or a tort, causing the transfer of rights and obligations under a license and the right to mark. Keywords: rebranding,&n
Copyrights © 2022