Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM NIAGA MENGENAI URGENSI KEADAAN INSOLVENSI PADA PERKARA KEPAILITAN

I Komang Agus Benny Setiawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2022

Abstract

I Komang Agus Benny Setiawan, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shanti RiskawatiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: agusbennys@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai tidak diaturnya mengenai keadaan insolvensi pada Undang – Undang nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan melihat beberapa kasus kepailitan seperti kasus Hendrianto Bambang Santoso melawan PT. Perindustrian Njonja Meneer, Norman Surbakti melawan PT. Multi Structure, dan PT. Telekomunikasi Selular melawan PT. Prima Jaya Informatika sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit. Berdasarkan hal tesebut, pada skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana pengaturan keadaan insolvensi yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim niaga mengenai penerapan keadaan insolvensi pada perkara kepailitan? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis – normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang – undangan (statue approach), pendekatan analisis (analitycal approach), dan pendekatan kasus (case approach). Lantas mengenai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan dianalisa dengan 4 (empat) macam teknik analisis yaitu teknik dekriptif, teknik komparatif, teknik evaluatif, dan teknik argumentatif. Berdasarkan hasil pembahasan dengan metode penelitian tersebut, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat pada tulisan ini yakni perlu adanya revisi pada Undang – Undang nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai syarat mengajukan pailit kepada debitor agar pengaturan pailit di Indonesia sesuai dengan asas kepailitan global. Selain itu, perlu adanya pengaturan terkait jenis test untuk mengetahui apakah debitor sedang berada didalam keadaan insolvensi atau solven. Hal ini bertujuan agar tidak lagi tercipta kasus kepailitan yang kontroversial dan menegakkan tujuan utama kepailitan yakni memberikan perlindungan hukum kepada debitor yang masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan usahanya dan melindungi kreditor dari debitor yang memiliki itikad tidak baik. Kata Kunci: Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Keadaan Insolvensi, Insolvensi ABSTRACT This research discusses the absence of insolvency in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and the Suspension of Debt Payment Obligation (henceforth referred to as PKPU) and several cases of bankruptcy such as the case faced by Hendrianto Bambang Santoso as a claimant against PT. Perindustrian Njonja Meneer as a respondent and the case of Norman Surbakti as a claimant against PT. Multi Structure as a respondent, and the case of PT. Telekomunikasi Selular as a cassation claimant of bankruptcy against PT. Prima Jaya Informatika as the cassation respondent of the claimant in bankruptcy. Departing from the above issue, this research aims to investigate two problems: (1) how is insolvency regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU in Indonesia? And (2) what is the judge’s consideration at a commercial court regarding the implementation of insolvent conditions in bankruptcy? This research employed normative-juridical methods, statutory, analytical, and case approaches. The research data consisted of primary, secondary, and tertiary materials analyzed using descriptive, comparative, evaluative, and argumentative techniques. The research results reveal that amendments to Law Nu

Copyrights © 2022