Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

ANALISIS PENGGUNAAN SMART CONTRACT SEBAGAI KONTRAK ELEKTRONIK DALAM JARINGAN BLOCKCHAIN BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA DAN NEGARA BAGIAN ILLINOIS AMERIKA SERIKAT

Anastasya Pricilla (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2022

Abstract

Anastasya Pricilla, M. Zairul Alam, Patricia Audrey Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: anastasyapricilla27@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai penggunaan smart contract sebagai kontrak elektonik, yang mengikat perbuatan hukum dalam jaringan blockchain berdasarkan hukum di Indonesia dan Negara Bagian Illinois Amerika Serikat. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah penulis analisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran komparatif. Dengan menggunakan metode penelitian diatas, penulis memperoleh hasil penelitian bahwa, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai legalitas serta perlindungan hukum bagi para pihak yang menggunakan smart contract. Namun, pengaturan hukum yang dapat dijadikan acuan dalam penggunaan smart contract adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai kontrak elektronik, transaksi elektronik. Berbeda dengan Negara Bagian Illinois Amerika Serikat yang secara lebih dahulu telah memiliki pengaturan hukum yang komprehensif bagi penggunaan smart contract dan teknologi blockchain melalui kehadiran Blockchain Technology Act of 2019. Melalui Blockchain Technology Act of 2019, smart contract telah mendapat pengakuan serta perlindungan hukum sebagai sebuah kontrak yang tersimpan dalam bentuk catatan elektronik (electronic record). Kata Kunci: Legalitas, Smart Contract, Kontrak Elektronik, Jaringan Blockchain, Distributed Ledger Technology, Perlindungan Hukum ABSTRACT This research aims to describe and analyze the utilization of a smart contract as an electronic contract that is binding to the legal actions in blockchain networks according to the laws in place in both Indonesia and Illinois of the US. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. The legal materials consisted of primary, secondary, and tertiary data analyzed based on grammatical, systematic, and comparative interpretation techniques. The analysis results reveal that Indonesia does not have specific regulations governing the legality and legal protection of the parties involved in smart contract use. However, following the analysis results, law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions can serve as a reference regarding the use of a smart contract since it regulates electronic contracts and transactions. The state of Illinois in the US, on the other hand, regulates the use of a smart contract and blockchain technology in the Blockchain Technology Act of 2019. With this law, the use of a smart contract is recognized and protected as a contract saved in an electronic record. Keywords: legality, smart contract, electronic contract, blockchain networks, distributed ledger technology, legal protection

Copyrights © 2022