Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS PASAL YANG DIDAKWAKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 299/Pid.Sus/2016/PN Kdr)

Veby Ayu Indah Dwi Awanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2022

Abstract

Veby Ayu Indah Dwi Awanda, Abdul Madjid, Alfons Zakaria, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, 65145, Telepon +62341553898, Fax +62341566505, hukum@ub.ac.id e-mail: vebyayu@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang Putusan Nomor: 299/Pid.Sus/2016/PN Kdr tentang penjatuhan pidana di bawah ketentuan batas minimum khusus pasal yang didakwakan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena di dalam putusan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana di bawah ketentuan minimum khusus pasal yang didakwakan yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, sedangkan putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Kata Kunci: Narkotika, Putusan Majelis Hakim, Di Bawah Ketentuan Batas Minimum Khusus ABSTRACT This research discusses Court Decision Number 299/Pid.Sus/2016/PN Kdr concerning Sentencing under Specific Minimum Threshold of the Article based on which the sentence is imposed. This research departed from the issue where the sentencing mentioned above is related to Article 112 Paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, mentioning the minimum four-year imprisonment, contrary to two-year imprisonment as sentenced by the Judges. Keywords: Narcotics, Verdict of a panel of judges, Under the specific minimum threshold

Copyrights © 2022