Lisa Nur Azizah, Ngesti Dwi Prasetyo, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: lisanurazizah@student.ub.ac.id ABSTRAK Tujuan pemerintah mendirikan BUMDES adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat dengan keberadaan sebuah BUMDES mempunyai hubungan yang sangat erat, sebab BUMDES dijadikan salah satu alat oleh negara untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut. Sebagai usaha bersama, BUMDES dikelola dengan memperhatikan sifat usaha BUMDES yang pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipasif dan berkeadilan. Dalam penelitian ini, peneliti berfokus untuk mengetahui, mengaji serta menganalis status BUMDes dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Dan Unit Usaha BUMDES dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini, penulis akan menelaah bahan-bahan hukum yang terkait dengan fokus penelitian, kemudian menganalisis bahan hukum tersebut, sehingga dapat menjawab permasalahan yang timbul dalam penelitian ini. Pembentukan BUMDES dan Perseroan Terbatas memiliki banyak perbedaan dalam segi prinsip, pelaksanaan, dan tujuan. Amanah Undang Undang Cipta Kerja memberikan legitimasi bagi BUMDes untuk mendapatkan status badan hukum, dimana hal tersebut setara dengan badan hukum yang lainnya. Jadi, apabila pengklasifikasian BUMDes dirubah dan tidak ada pengklasifikasian kriteria usaha, dan ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah maka akan terjadi kekosongan hukum dan tidak dapat menerapkan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan pembentukan Perseroan Terbatas yang berasal dari BUMDes Kata Kunci: BUMDes; Badan Hukum; Perseroan ABSTRACT Regional-owned enterprises (henceforth referred to as BUMDES) established by the government are intended for the welfare of the members of a rural community. Achieving the welfare and the existence of BUMDES is inextricable, and the state uses BUMDES as an instrument to achieve the welfare. BUMDES are managed according to their characteristics, and their management refers to openness, honesty, participation, and justice principles. This research is focused on finding out, studying, and
Copyrights © 2022