Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL INSES SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN (Studi Kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 496K/Pid.Sus/2017, Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Mbn, Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN T

Muhammad Divardo Surya Aji (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2022

Abstract

Muhammad Divardo Surya Aji, Prija Djatmika, Fachrizal Afandi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-email: vardo.aji@gmail.com ABSTRAK kasus kekerasan seksual inses dengan mayoritas anak perempuan sebagai korban yang masih sering terjadi setiap tahunnya. Untuk itu suatu upaya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual inses bernilai penting, dimana tentunya secara normatif diperlukan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas, efektif sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual inses. Selain itu dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kekerasan seksual inses juga merupakan aspek yang sangat penting, mengingat pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam putusan tersebut turut menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa, menentukan sanksi yang diberikan apabila terdakwa terbukti bersalah, dan memberikan perlindungan terhadap korban atas penderitaan yang telah dialaminya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual inses dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah memberikan perlindungan hukum bagi korban serta bagaimana dasar pertimbangan hakim terkait penjatuhan putusan tindak pidana kekerasan seksual inses pada Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 496K/Pid.Sus/2017., Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Mbn, dan Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Trg dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pertama, penulis memperoleh jawaban permasalahan yang ada bahwa secara konsepsi normatif, konstruksi dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak tidak secara spesifik mengarahkan perbuatan tersebut ke dalam kejahatan kekerasan seksual inses. Dengan demikian tidak adanya perincian yang jelas tentang tindak pidana kekerasan seksual inses secara khusus dapat menimbulkan konsekuensi perlindungan hukum yang diberikan kepada korban, khususnya anak, belum sempurna. Kedua, putusan-putusan hakim dalam pengadilan yang memutus perkara tindak pidana kekerasan seksual inses yang digunakan penulis dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa hanya satu putusan pengadilan yang memberikan perlindungan hukum dengan berorientasi pada penderitaan korban. Hal tersebut dapat menjadi contoh fenomena perlindungan hukum di Indonesia yang seringkali hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku untuk memberikan efek jera namun luput pada penderitaan yang dialami oleh korban. Kata Kunci: perlindungan hukum, inses, ratio decidendi ABSTRACT The incidence of sexual violence of incest mostly against girls as the victims rises every year. Legal protection of the victims is necessary and valuable along with the assertive and effective legislation that regulates this case that grows in line with the development of society. Sanctions that deter sex offenders must also be taken into account, in addition to other paramount aspects such as the judges’ consideration in delivering verdicts over sexual violence of incest, considering that their decisions prove whether a defendant is guilty, help determine sanctions imposed on a defendant, and give legal protection to a victim for the suffering that the victim has to take. This research aims to investigate whether the implementation of the regulation concerning sexual violence of incest in the legislation in Indonesia gives legal protection to the victims and what consideration was taken by the judges in delivering verdicts over this case as in Supreme Court Decision Number 496K/Pid.Sus/2017., Decision Number 109/Pid.Sus/2018/PN Mbn, and Decision Number 319/Pid.Sus/2020/PN Trg to give legal protection to the victims. This normative research employed statutory, case, and conceptual approaches. The research results reveal that, in conception-normative scope, the construction in Article 76D and Article 76E of Child Protection Law does not specifically refer to sexual violence of incest, or there are no details given regarding sexual violence of incest that may lead to the consequence of the legal protection given to the victims, especially children. Second, among court decisions delivered by the judges regarding sexual violence of incest, only one court decision gives legal protection that is oriented to the suffering experienced by the victims in Indonesia, contrary to what has been the focus in most court decisions: the sentence intended to deter sex offenders without heeding the consequences taken by the victims. Keywords: legal protection, incest, ratio decidendi

Copyrights © 2022