Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

IMPLEMENTASI PASAL 89 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF KEPADA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH (Studi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Ibukota Jakarta)

Raffi Raihans (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Raffi Raihans, Istislam, Bahrul Ulum Annafi Faculty of Law Universitas Brawijaya e-mail: raffiraihans@student.ub.ac.id ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi pasal 89 ayat 2 huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif kepada Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi dari implementasi Pemberian Insentif kepada Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah serta upaya yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat bahwa dalam Implementasi Pasal 89 Ayat 2 Huruf a Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif kepada Masyarakat dalam pengelolaan sampah, dan ditemui beberapa hambatan dalam Implementasi Pasal 89 Ayat 2 Huruf a Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif kepada Masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwasannya implementasi insentif dan disinsentif belum dilaksanakan oleh bidang peran serta masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program kebijakan pemberian insentif kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah secara mandiri belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Pelaksanaan pemberian insentif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Faktor yang mempengaruhi antara lain tidak adanya aturan pelaksana, adanya budaya dalam menganggap untung para pengelola sampah, dan belum dibentuknya pihak-pihak terkait untuk pemberian insentif mengingat jumlah Pegawai Negeri Sipil(PNS) pada Bidang Peran Serta Masyarakat sedikit. Upaya yang dapat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sejauh ini adalah dengan membentuk peraturan pelaksana atau peraturan gubernur serta tidak menjadikan budaya muntuk memperlambat berjalannya program pemberian insentif. Kata Kunci: Pengelolaan sampah, Insentif, Pelaksanaan ABSTRACT

Copyrights © 2022