Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT BIDOON ATAS KEWARGANEGARAAN KUWAIT DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Rania Annisa Hanifah Hariyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Rania Annisa Hanifah Hariyono, Hikmatul Ula, A.A.A. Nanda Saraswati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono 169 Malang, e-mail: raniaannisahh@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum kelompok Bidoon di Kuwait Bidoon serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kelompok Bidoon menurut Hukum Internasional. Bidoon sebagai kelompok yang tidak memiliki kewarganegaraan mengalami banyak permasalahan seperti hak-hak mereka yang terbatas sehingga kelangsungan hidup mereka di negara Kuwait menjadi terancam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa status kelompok Bidoon beralih dari yang awalnya legal residents pada awal kemerdekaan Kuwait 1961, menjadi illegal residents pada tahun 1986 setelah diterapkannya Alien Residence Act. Dengan adanya pemberlakuan ini, hak-hak yang didapat kelompok Bidoon, yang sebelumnya setara dengan warga Kuwait asli, dicabut oleh Negara Kuwait. Untuk memperoleh hak-hak mereka kembali, jalan yang bisa ditempuh adalah dengan memperoleh kewarganegaraan Kuwait. Berdasarkan hukum internasional, Bidoon dan keturunannya memiliki hak untuk memperoleh kewarganegaraannya. Dalam Konvensi 1954, disebutkan bahwa negara wajib memfasilitasi asimilasi dan naturalisasi orang tanpa kewarganegaraan. Selain itu terdapat aturan lain yang berfungsi untuk mengurangi dan mencegah munculnya Bidoon baru, seperti Konvensi 1961 yang berfungsi untuk mengurangi populasi stateless, CRC untuk memberikan jaminan hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang baru lahir, serta CEDAW yang memberikan jaminan hak kewarganegaraan bagi kaum wanita. Kata kunci: Bidoon, Stateless, Kewarganegaraan ABSTRACT This research aims to explain the legal standing of Bidoon people residing in Kuwait and the legal protection of the people according to international law. Bidoon people are stateless, living a problematic life where their rights are restricted and their existence in Kuwait is threatened. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and historical approaches. The research analysis reveals that the status of Bidoon people as legal residents in Kuwait once changed to illegal residents in 1986 following the enforcement of Alien Residence Act. The rights of the Bidoon people, which used to be equal to the people of Kuwait, were revoked by the state, and getting citizenship in Kuwait seems to be the only way to get their rights back. According to international law, the Bidoon people and their descendants have the right to get their citizenship. 1954 Convention mentions the requirement of a state to facilitate assimilation and naturalization of a stateless person. Moreover, the 1961 Convention aims to reduce the population of stateless people, CRC gives a guarantee of citizenship rights to a newborn baby, and CEDAW guarantees citizenship rights to women. Keywords: Bidoon, Stateless, Citizenship

Copyrights © 2022