Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

MAKNA PENGIZINAN SECARA TERBATAS UNTUK PENEMPATAN BANGUNAN FASILITAS UMUM DI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (Studi Pasal 88 Ayat 4 Huruf D Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011)

Refondi Ramadha (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Refondi Ramadha, Imam Koeswahyono, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: refondiramadha26@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab kekaburan norma dan menganalisis makna pengizinan secara terbatas untuk penempatan bangunan fasilitas umum di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Pasal 88 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-perundang undangan dan gramatikal untuk dapat menafsirkan makna pengizinan secara terbatas untuk penempatan bangunan fasilitas umum di LP2B dalam Pasal 88 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 berdasarkan kamus bahasa/keterangan ahli bahasa dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa makna pengizinan secara terbatas untuk penempatan bangunan fasilitas umum di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Pasal 88 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 belum memenuhi asas kepastian hukum karena belum memenuhi unsur kepastian hukum, yakni unsur adanya kejelasan yang tidak menimbulkan multitafsir, dan jaminan keamanan. Oleh karena itu, penelitian ini mencari makna pengizinan secara terbatas untuk penempatan bangunan fasilitas umum di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Pasal 88 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 yang menghasilkan arti Proses pengizinan secara terbatas untuk penempatan sarana dan prasarana penopang pelayanan masyarakat lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berada pada bagian terluar dari zona sabuk hijau dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang daerah Kota Blitar dan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang. Kata Kunci: Pengizinan Secara Terbatas, Fasilitas Umum, LP2B ABSTRACT This research aims to analyze the contributing factors to the vagueness of norms and analyze the definition of a restricted permit allowing for the placement of public facility on a sustainable food agricultural land (henceforth referred to as LP2B) according to Article 88 Paragraph (4) letter d of Regional Regulation of Blitar City Number 12 of 2011. This normative research employed statutory and grammatical approaches to interpreting the definition of restricted permit regarding the placement of public facility on LP2B as in Article 88 Paragraph (4) letter d of Regional Regulation of Blitar city Number 12 of 2011 according to the definition given in Language Dictionary/based on the information of a language expert and other laws and regulations. The research results show that the definition stated above has not met the principle of legal certainty that should involve clarity and not lead to multi-interpretation, and guarantee safety. Therefore, this research aims to seek the definition of a restricted permit as mentioned earlier. The process of restricted permit can be defined as allowing for the placement of infrastructure and a facility supporting public services on a sustainable food agricultural land positioned in the outermost of the greenbelt without ignoring the need of the development according to the spatial planning in Blitar city and the legislation concerning spatial planning. Keywords: restricted permit, public facilities, LP2B

Copyrights © 2022