Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

IMPLIKASI YURIDIS PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA DOMPET ELEKTRONIK OLEH BANK INDONESIA BAGI PENGGUNA

Sharon Eklesia Manoppo (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2022

Abstract

Sharon Eklesia Manoppo, Reka Dewantara, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: sharoneklesia_m@student.ub.ac.id ABSTRAK Salah satu sanksi administratif yang diberikan Bank Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 239 ayat (1) huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/06/PBI/2021 terkait Penyedia Jasa Pembayaran kepada Penyelenggara Dompet Elektronik adalah dengan dibekukannya layanan tersebut. Namun begitu, BI tidak mengatur lebih lanjut terkait tata pelaksanaan pemberian sanksi pembekuan kegiatan usaha sehingga tidak lengkapnya norma tersebut akan berpengaruh kepada Penyelenggara jasa pembayaran yang memberikan layanan untuk menampung sumber dana berupa Uang Elektronik dimana dibekukannya layanan ini akan memberikan kerugian bagi Penggunanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pembekuan kegiatan usaha pada layanan Dompet Elektronik bagi Pengguna serta bentuk perlindungan hukum bagi pengguna Dompet Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Implikasi yuridis dari Pembekuan kegiatan usaha kepada Pengguna yaitu munculnya hak dan kewajiban baru bagi kedua belah pihak dan akan menimbulkan hubungan hukum baru baik antara Pengguna dan Penyelenggara maupun Penyelenggara dengan BI. Selanjutnya pada bentuk perlindungan hukum Pengguna Dompet Elektronik, pelaksanaan perlindungan tersebut belum maksimal karena kosongnya pengaturan yang mengatur terkait pelaksanaan maupun batasan hak dan kewajiban dalam Pembekuan kegiatan usaha termasuk juga perlindungan hukum preventif bagi Pengguna. Selain itu, walaupun ada kewajiban untuk memiliki fungsi untuk menyelesaikan dan menangani pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen dan fasilitasi dari Bank Indonesia, perlindungan represif tersebut belum maksimal karena belum adanya Alternatif Penyelesaian Sengketa yang khusus menaungi Sistem Pembayaran. Maka dari itu, penting untuk Bank Indonesia untuk segera menerbitkan peraturan terkait pembekuan kegiatan usaha Penyedia Jasa Pembayaran khususnya Dompet Elektronik serta membuat peraturan terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa yang khusus menaungi Sistem Pembayaran atau Online Dispute Resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Kata kunci: Dompet Elektronik, Pembekuan Kegiatan Usaha, Perlindungan Hukum ABSTRACT One of the administrative sanctions imposed by Bank Indonesia as intended in Article 239 Paragraph (1) letter c of the Regulation of Bank Indonesia Number 23/06/PBI/2021 concerning Payment Service Providers for E-Wallet Providers refers to the suspension of the service. However, Bank Indonesia does not further regulate how sanctions are supposed to be imposed regarding this suspension, leaving the norm incomplete, and this incompleteness will affect payment service providers that help collect funds in the form of electronic money. This will certainly disadvantage users as well. This research aims to analyze the implications caused by the suspension of business activities in E-wallet for users and the legal protection for e-wallet users. With normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches, this research collected primary, secondary, and tertiary data that were analyzed using grammatical and systematic interpretations. The juridical implications of the suspension mentioned earlier are that new obligations and rights are raised between the two parties, leading to a new legal connection between users and providers or between providers and Bank Indonesia. Furthermore, the legal protection of e-wallet users and its implementation are not maximum due to the loophole in the regulation governing the implementation and the scope of the rights and obligations regarding the suspension of business activities, and it also holds true for the preventive legal protection for the users. Although the obligation to perform the function to settle and deal with grievances expressed by consumers and facilities from Bank Indonesia, repressive action is not given optimally due to the absence of dispute resolution alternatives specifically intended to deal with the payment system. Therefore, it is important for Bank Indonesia to immediately issue a regulation regarding the suspension of business activities of payment service providers, especially e-wallets and to set dispute resolution alternatives that deal with the payment system or online dispute resolution as an alternative to settle other disputes. Keywords: electronic wallet, suspension of business activities, legal protection

Copyrights © 2022