Shehan Talsya Syavira, Moch. Zairul Alam, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: shehansyavira@student.ub.ac.id ABSTRAK Algoritma harga merupakan bentuk kemajuan teknologi yang mendukung kegiatan ekonomi. Algoritma tentu sangat menguntungkan pelaku usaha karena dapat memantau harga lebih efisien dengan memberikan hasil yang lebih cepat dan akurat daripada manusia karena lebih sensitif dalam menanggapi perubahan pasar. Tidak dapat dipungkiri adanya benturan antara kepentingan bisnis dan hukum persaingan usaha. Disatu sisi, algoritma memiliki kemampuan belajar mandiri yang dapat menguntungkan pelaku usaha. Informasi data yang melimpah menguntungkan pelaku usaha dalam memperhitungkan strategi bisnis serta dalam mengambil keputusan. Namun, apabila disalahgunakan algoritma akan sangat merugikan karena dapat memicu tindakan anti persaingan dan memfasilitasi kolusi. Sedangkan UU Nomor 5 Tahun 1999 belum menjangkau persaingan usaha di sektor digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis dan kasus. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa, Hukum persaingan usaha di Indonesia khususnya Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 belum mengatur tindakan pelanggaran penetapan harga yang dilakukan oleh algoritma karena masih terbatas penetapan harga konvensional. Terdapat beberapa bentuk kolusi algoritma yaitu Messenger, Hub and Spoke, Predictable Agent, dan Autonomous Machine. Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dapat dikenakan apabila bentuk kolusi yang terjadi Messenger atau Hub and Spoke, karena niat dan keterlibatan manusia cukup jelas maka otoritas persaingan dapat menggunakan pendekatan serupa dengan perjanjian penetapan harga yang dilakukan secara konvensional. Namun pengaturan tersebut belum dapat menjangkau apabila bentuk kolusi yang terjadi Predictable Agent atau Autonomous Machine. Algoritma yang digunakan dalam penetapan harga tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum, melainkan subjek hukum artifisial yang melekat pada pelaku usaha. Namun demikian, meskipun tidak diatur secara khusus di Indonesia apabila terjadi pelanggaran yang disebabkan pricing algorithms, dapat menggunakan ketentuan perundang-undangan yang lain, yaitu Pasal 1367 BW. Kata kunci: algoritma harga, penetapan harga, persaingan usaha, hukum ekonomi digital ABSTRACT Algorithm marks the development of technology that supports economic activities, and it benefits businesses since it allows for efficient price watch with more accurate and faster results compared to what humans can do since the algorithm is more sensitive in responding to market changes, while a clash between business interest and business competition law is inevitable. This system can learn independently and it benefits businesses. Abundant information on data also benefits business people in setting business strategies and making decisions. However, the misuse of the algorithm may lead to an anti-business competition attitude and collusion. Law Number 5 of 1999 has not reached the matters of business competition in the digital sector. This research employed normative juridical methods, statutory, analytical, and case approaches. The research results reveal that Law Number 5 of 1999 does not regulate violations regarding price fixing using algorithms since it is still restricted to conventional price fixing. Several practices resulting from algorithm collusion involve Messenger, Hub and Spoke, Predictable Agent, and Autonomous Machine. Article 5 of Law Number 5 of 1999 can be enforced for the collusion practices such as Messenger or Hub and Spoke. Since human involvement is obvious, the authority of the competition can also refer to a similar approach with price fixing done conventionally. However, this cannot be applied to collusion practices as in Predictable Agent or Autonomous Machine. The algorithm used in price fixing cannot be categorized as a legal subject, but as an artificial legal subject embedded in business people. Although it is not specifically regulated in Indonesia, violations regarding the pricing algorithm can refer to Article 1367 BW. Keywords: pricing algorithm, price fixing, business competition, digital economic law
Copyrights © 2022