Sultan Rafi R., Mohammad Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: sultanrafi960@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan pada Pasal 96 AYAT 1 Peraturan OJK no 3/POJK.04/2021 Terkait besaran sanksi administrasi yang ditetapkan OJK kepada Emiten atas keterlambatan laporan keuangan. Padahal Indonesia merupakan negara hukum yang berprinsip pada asas keadilan, asas proporsionalitas, asas kepastian hukum dan lain sebagainya, tentunya dalam merumuskan setiap aturan baik berbentuk undang-undang atau aturan di bawahnya tentu harus memenuhi asas asas tersebut, demi mencapai tujuan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai pelaksana aturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisa indikator yang digunakan dalam menetapkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan laporan keuangan oleh emiten kepada OJK? (2)Bagaimana analisa besaran sanksi yang dijatuhkan oleh OJK atas keterlambatan emiten dalam melaporkan laporan keuangan dalam pasal 96 ayat 1 peraturan OJK no 3/POJK.04/2021 terkait asas proporsionalitas dan asas keadilan hukum? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran penafsiran sistematis, Penelitian hukum yuridis normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran serta menganalisis mengenai peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 96 AYAT 1 Peraturan OJK no 3/POJK.04/2021 tidak memenuhi asas proporsional, dan tidak memenuhi asas keadilan hukum. Sehingga rekonstruksi yang dapat penulis ajukan berdasarkan penelitian ini yaitu Mempertimbangkan untuk melakukan perubahan pada Pasal 96 ayat 1 peraturan OJK no 3/POJK.04/2021 dengan merubah sanksi denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan menjadi denda dengan menggunakan persentase dengan jumlah yang adil, proporsional, dan memberikan efek jera. Kata kunci: Keterlambatan laporan keuangan, Indikator sanksi administrasi, Analisis besaran sanksi administrasi ABSTRACT This research aims to delve into the issue regarding the implementation of Article 96 Paragraph (1) of the Regulation of Financial Services Authority (POJK) Number 3/POJK.04/2021 regarding the proportion of an administrative sanction set by the Financial Services Authority (henceforth referred to as OJK) for issuers over financial report delay. Considering that Indonesia is a state of law adhering to the principles of justice, proportionality, and legal certainty, formulating legislation, including laws or regulations under them, must meet those principles to achieve the objectives of the law and to bring merit to all people responsible to execute the legislation. Departing from the above description, this research investigates: (1) how are the indicators used to set an administrative sanction analyzed regarding the delay of financial reports submitted by issuers to OJK? (2) how is the proportion of the administrative sanction imposed by OJK analyzed over the delay of financial report submission as in Article 96 Paragraph 1 of POJK Number 3/POJK.04/2021 regarding the principles of proportionality and legal justice? This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. The primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic interpretation. Library research supporting secondary data also took into account the study and analysis of regulations and related literature. The research results reveal that Article 96 Paragraph 1 of POJK mentioned earlier fails to meet the proportionality and justice principles. This research recommends that some amendments to Article 96 Paragraph 1 of the POJK be taken into account. Specifically, the Rp. The 2,000,000 fine imposed on a daily delay of financial report submission should be altered to another amount that is fairer, more proportional, and more deterrent. Keywords: delays in financial reports, indicators administrative sanctions, number of administrative sanctions
Copyrights © 2022