Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

ASPEK PSIKOLOGIS HAKIM DALAM MEMPERTIMBANGKAN KEPUTUSAN TERHADAP KEALPAAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Wahyu Ela Safitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2022

Abstract

Wahyu Ela Safitri, Faizin Sulistio, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: elasafitri@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan berkaitan dengan aspek psikologis hakim dalam mengambil keputusan terhadap Kealpaan di kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo) dimana terdapat beberapa perkara terkait hal tersebut yang disidangkan di sana. Namun karena perkara atau kasus hanya mengkhususkan mengenai kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, sehingga pasal yang digunakan dalam perkara ini hanya Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, sebagai berikut:1) Bagaimana persepsi hakim dalam mempertimbangkan keputusan terhadap delik kealpaan di kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang pada putusan Pengadilan Negeri Ponorogo? 2) Bagaimana pengaruh aspek psikologis hakim terkait persepsi pengambilan putusan di Pengadilan Negeri Ponorogo terhadap tindak pidana kealpaan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang?. Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan yuridis-Psikologis dimana upaya mendalami suatu permasalahan berdasarkan atas norma-norma, doktrin hukum, dan psikologis hukum yang terkait dengan penerapannya. Sumber data terdiri data primer dan data sekunder, yang dimana data primer penulis dapatkan dengan hasil wawancara bermetode purposive sampling. Adapun hasil penelitian yang dilakukan penulis, bahwa persepsi hakim dalam memberikan putusan terhadap kealpaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seluruhnya berpangku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan terutama pada Pasal 310 Ayat (4). Dalam aspek psikologis hakim, Hakim tidak berpangku pada kondisi dari hakim itu sendiri karena hakim memiliki kode etik hakim yang termuat dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor:02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sehingga hakim diwajibkan memiliki sifat profesional dalam hal memberikan putusan yang adil dan bijaksana, sesuai dengan Undang-Undang, Keadaan dalam persidangan yang dapat memberatkan dan meringankan putusan. Kata Kunci: Ponorogo, Kecelakaan, Psikologis Hukum, Hakim, Pengadilan Negeri ABSTRACT This research studies the psychological aspects of judges in making a decision over the case of negligence leading to an accident that causes death (A study in the District Court of the Regency of Ponorogo) where there are some cases that have to be judged at the court. For the negligence causing the accident as in this case, this research refers to Article 310 Paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transports. Departing from the above issue, this research investigates: 1) what is the perception of the judges in considering a decision over the negligence that leads to traffic accident causing another person’s death as in the District Court Decision of the Regency of Ponorogo? 2) What psychological aspect affects the decision made by the judges regarding this accident? This is an empirical study employing psychological-juridical methods that are intended to delve into the issue observed according to the norms, legal doctrines, and the psychology of law related to the implementation. The data involved both primary and secondary materials, where the former was obtained from interviews using a purposive sampling technique. The research results conclude that the perception of the judges in making a decision regarding the accident causing another person’s death fully adheres to Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transports, Article 310 Paragraph (4). In terms of the psychological conditions of the judges, they do not adhere to their own conditions since they are bound to the code of conduct set forth in the Joint Decree of the Head of Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Head of Judicial Commission of the Republic of Indonesia Number 047/KMA/SKB/IV/2009 and Number:02/SKB/P.KY/IV/2009 regarding Code of Conduct and the Guidelines of Judicial Attitudes. That is, judges must perform their tasks professionally according to Law and the conditions in the trial that could aggravate or alleviate verdicts. Keywords: Ponorogo, Accident, Legal Psychology, Judge, District Court

Copyrights © 2022