Yesaya Sakti Agung, Indah Dwi Qurbani, Herlin Wijayanti Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: yesayasinaga2@gmail.com ABSTRAK Karya tulis ini berfokus pada metode omnibus law yang diterapkan di Indonesia khususnya bagaimana pengaturan tentang penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berangkat dari berbagai macam isu mengenai omnibus law, seperti penerapannya di Indonesia yang sebelumnya tidak mengenal teknik pembentukan undang-undang omnibus law baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses-proses dalam pembentukannya yang dikatakan minim kontribusi dari kalangan buruh dan pekerja, pengaturan omnibus law itu sendiri yang belum begitu jelas dan sebagainya. Omnibus law atau biasa dikenal dengan omnibus bill pada awalnya dipakai oleh negara-negara dengan sistem hukum common law atau anglo saxon. Dengan tujuan untuk membuat undang-undang yang terdiri dari beberapa subjek atau materi pokok. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law atau eropa kontinental, seharusnya membuat pengaturan tentang omnibus law terlebih dahulu jika ingin menerapkan metode omnibus law di Indonesia. Penulis berharap penelitian ini dapat sedikit-banyak membantu menjabarkan mengapa metode omnibus law perlu diberlakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan memperjelas tentang pengaturan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Metode Omnibus Law ABSTRACT This research focuses on omnibus law methods applied in Indonesia, especially regarding how the use of omnibus law methods is governed regarding legislation making in Indonesia. Departing from several issues regarding omnibus law, such as the application in Indonesia starting from the point when Indonesia did not recognize the methods of the law concerning omnibus law in either Law Number 12 of 2011 concerning Legislation Making or Law Number 15 of 2019 concerning the Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning Legislation Making, the making process that has been deemed to lack of contributions coming from labors and employees, regulating omnibus law is still murky. Omnibus law was referred to by countries that adhere to common law or Anglo Saxon with the aim to make a regulation that covers several subjects or subject matters. Indonesia adhering to civil law or continental Europe should set the regulations regarding omnibus law before it applies omnibus law methods in Indonesia. This research is intended to elaborate on why omnibus law methods need to be enforced in legislation making in Indonesia and to explain the regulation of omnibus law methods in legislation making. Keywords: legislation making, law making methods, omnibus law
Copyrights © 2022