Dhiliandra Angella, Yuliati, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: dhiliandra@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kategorisasi ASI pada tubuh menurut Undang-Undang Kesehatan dan untuk mengetahui apakah jual beli ASI merupakan suatu tindak pidana. PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif mengatur bahwa ASI tidak diperjualbelikan. Namun dalam pelaksanaannya banyak dijumpai orang-orang yang memperjualbelikan ASI. Kemudian penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti dianalisis dengan menggunakan teknik studi dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data, membaca, dan menelaah beberapa literatur, jurnal, buku, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa ASI tidak dapat dikategorikan sebagai organ tubuh, jaringan tubuh, maupun darah. Karena ketiga hal tersebut merupakan bagian-bagian tubuh yang sangat berbeda dengan ASI. Memperjualbelikan ASI merupakan perbuatan yang dilarang oleh PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sebagaimana yang terdapat pada Pasal 11 Ayat (2) Huruf e. Begitu juga menurut hukum islam terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor ASI (Istirdla’) sebagaimana terdapat pada Pasal 8. Kemudian apabila praktik jual beli ASI dipandang dari segi hukum pidana, memperjualbelikan ASI merupakan suatu tindak pidana karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kecuali frasa “terhadap yang melanggarnya diancam pidana” karena belum ada peraturan lanjutan mengenai akibat hukum dari perbuatan tersebut. Namun menurut pendapat Schaffmeister yang pendapat tersebut telah diterapkan pada hukum positif di Indonesia dan menurut Pasal 204 KUHP, memperjualbelikan ASI dapat diancam pidana. Kata Kunci: ASI, Larangan Praktik Jual Beli ASI, PP Nomor 33 Tahun 2012 ABSTRACT This research aims to find out the categorization of breast milk in the body according to Health Law and to find out if selling breast milk is considered a criminal offense. Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding states that breast milk is not for sale, contrary to the fact that selling breast milk is getting more common than ever before these days. With normative-juridical methods, statutory, and analytical approaches, this research obtained primary, secondary, and tertiary data analyzed according to documentation study where data were collected from reading literature, journals, books, and legislation related to the legal issue studied. The research results reveal that breast milk cannot be categorized as a body organ, a body tissue, or blood, since these three organs are far different from breast milk. However, selling breast milk is prohibited by Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding as elaborated in Article 11 Paragraph (2) letter e. Similarly, Islamic Law Compilation sets forth the Fatwa of MUI Number 28 of 2013 concerning Breast Milk Donor (istirdla’) of Article 8. From the perspective of criminal law, selling breast milk is considered a criminal offense since this practice meets the aspects of criminal offense except for the phrase “whoever commits the crime is punishable by a criminal sentence”. There is no further regulation regarding this act, but Schaffmeister argues that this matter has been app
Copyrights © 2022