Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

IMPLEMENTASI PENANGGUHAN PENAHANAN OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 31 KUHAP (Studi di Kejaksaan Negeri Tuban)

Ghulam Ikhsanul Hakim (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2022

Abstract

Ghulam Ikhsanul Hakim, Pridja Djatmika, Solehuddin Faculty of Law, Universitas Brawijaya e-mail: ghulamikhsanul@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan yang di latar belakangi oleh keadaan bahwa telah terjadi perbedaan keputusan yang diberikan oleh jaksa pada kejaksan negeri tuban terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh beberapa tersangka, yakni terdapat 3 pemohon namun memperoleh keputusan yang berbeda terkait permohonan penangguhannya. Terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan memperoleh penangguhan penahanan sedangkan 2 tersangka pada kasus pencurian biasa dan penganiayaan yang juga memohonkan penangguhan penahanan justru mengalami penolakan oleh jaksa. Sehingga perlu sekiranya untuk mengetahui pertimbangan apa saja yang digunakan jaksa dalam menerima dan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Rumusan masalah yang digunakan pada penelitian ini, antara lain: (1) Bagaimana implementasi penangguhan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 31 KUHAP? (2) Apa dasar pertimbangan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam menerima dan menolak penangguhan penahanan?. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan konseptual. Dari rumusan masalah dan metode penelitian yang telah ditetapkan diatas, penulis kemudian dapat memahami bahwa pada proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka pada kejaksaan negeri tuban dilaksanakan dengan beberapa tahapan dan mekanisme yang melibatkan berbagai pihak seperti PTSP, Kepala Kejaksaan, Kepala Bidang, Jaksa Penuntut Umum hingga Pemohon itu sendiri. Kemudian dalam hal pertimbangan yang digunakan jaksa dalam menerima dan menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, terdiri dari beberapa hal anatara lain: Pertimbangan jaksa dalam menerima permohonan penangguhan penahanan, (a) Pertimbangan yang didasarkan pada penilaian subjektif Jaksa, (b) Pertimbangan berdasarkan kepentingan tersangka dalam memohonkan penangguhan penahanan. Pertimbangan jaksa dalam menolak permohonan penangguhan penahanan, (a) Pertimbangan terhadap keberlangsungan perkara bila penangguhan penahanan diberikan, (b) Pertimbangan berdasarkan jenis tindak pidana yang diajukan penangguhan penahanan. Kemudian dari berbagai macam bentuk pertimbangan tersebut dapat diklasifikasikan pertimbangan jaksa penuntut umum kedalam pertimbangan objektif dan subjektif. Kata Kunci: Penangguhan Penahanan, Pertimbangan Jaksa ABSTRACT This research departed from opposing decisions issued by the District Prosecutor General Office of Tuban regarding the three requests for bail applied by different defendants and these requests received different responses from the prosecutors. A defendant involved in the case of theft with aggravation was granted bail, while the requests of the other two defendants involved in an ordinary theft case and violence were rejected. Departing from these opposing responses, this research aims to find out the considerations of the judges to grant or reject the requests for bail. In detail, this research aims to investigate: (1) how is the bail considered by general prosecutors according to Article 31 of Penal Code Procedures and (2) what is the basic consideration of the general prosecutors in granting or refusing bail? this research employed an empirical method and socio-juridical and conceptual approaches. The research results reveal that granting or refusing bail requires several mechanisms involving some parties such as PTSP, Chief Prosecutor, Section Head, general prosecutors, and the applicants concerned. Granting and refusing the b

Copyrights © 2022