Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN SEBAGAIMANA PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 266K/AG/2010 DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 2212/Pdt.G/2017/Pa.Sda (Relevansi Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kompilasi Hukum Islam)

Muhammad Aris Hafidhisna (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2022

Abstract

Muhammad Aris Hafidhisna, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: hafidhisna@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mengenai pembagian harta perkawinan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 266K/AG/2010 dan Putusan Nomor 2212/Pdt.G/2017/Pa.Sda, dan ditemukan dua putusan pengadilan yang berbeda pendapat. bertentangan dengan ketentuan tentang Pembagian Harta Perkawinan setelah terjadinya perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, secara khusus mewajibkan pembagian harta perkawinan setengahnya untuk suami dan setengahnya lagi untuk istri. Sebaliknya, Putusan Nomor 266K/AG/2010 menyatakan bahwa istri menerima sedangkan suami hanya berhak , dan Putusan Pengadilan Nomor 2212/PdtG/2017/Pa.Sda mengatur bahwa istri dan suami menerima 2/3 dan 1/3 masing-masing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pembagian harta perkawinan sebagaimana disebutkan dalam kedua putusan di atas menunjukkan bahwa hakim tidak dengan tepat mengacu pada peraturan yang bersangkutan dan mereka melakukan kontra legem dari hukum yang berlaku seperti dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Kontra hukum ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penerapan Pasal 97 dalam hal ini akan terkesan tidak adil bagi kedua belah pihak dan diyakini dapat menimbulkan ketidakadilan. Kata Kunci: Putusan Hakim, Kontra Legem ABSTRACT This research aims to investigate the basic consideration of the judge regarding the distribution of marital assets as in Court Decision Number 266K/AG/2010 and Decision Number 2212/Pdt.G/2017/Pa.Sda, and these two dissenting court decisions were found contrary to the regulation concerning Distribution of Marital Assets following a divorce as this matter is outlined in Article 97 of Islamic Law Compilation, specifically requiring the marital assets to be distributed half for the husband and the other half for the wife. On the contrary, Decision Number 266K/AG/2010 declared that the wife receives ¾ while the husband is only entitled to ¼, and Court Decision Number 2212/PdtG/2017/Pa.Sda outlines that the wife and husband receive 2/3 and 1/3 respectively. This research employed normative-juridical methods. Such a distribution of the marital assets as mentioned in both decisions above indicates that the judges did not appropriately refer to the regulation concerned and they did the contra legem of the current law as in Article 97 of Islamic Law Compilation. This contra legel was based on the consideration viewing that the implementation of Article 97, in this case, would seem unfair for both parties and it was believed that it could lead to injustice. Keywords: judges’ decision, contra legem

Copyrights © 2022