Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERCERAIAN DENGAN ALASAN GANGGUAN KEJIWAAN TANPA DISERTAI SURAT KETERANGAN DOKTER

Ni Ketut Ayu Pradnyani Shanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2022

Abstract

Ni Ketut Ayu Pradnyani Shanti, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono 169 Malang. e-mail: ayu.pradnyani14@gmail.com ABSTRAK Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam KHI dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Adanya percekcokan-dan perselisihan terus menerus akibat salah satu pihak mengidap gangguan kejiwaan bisa menjadi faktor perceraian. Salah satu pihak yang mengalami gangguan kejiwaan perilakunya akan berdampak pada kelangsungan hubungan rumah tangga, maka pembuktian dari keadaan medis inilah yang harusnya dibuktikan menggunakan Surat Keterangan Dokter (SKD). Surat Keterangan Dokter bisa menjadi bukti surat yang valid agar Hakim memiliki bukti kuat untuk menjatuhan putusan yang ia hadapi ini. Tanpa surat Keterangan Dokter, valid atau tidaknya keadaan medis seseorang dapat dipertanyakan dan bisa jadi disalahgunakan kedepannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum bagi Hakim apakah telah sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan untuk menganalisis apakah Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor 251/Pdt.G/2012/MS-Bir dan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor 577/Pdt.G/2016/PN.Sgr yang berupa putusan perceraian sudah sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974. Majelis hakim pada akhirnya mnggunakan Pasal 19 huruf (e) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perceraian karena ketidakmampuan pasangan karenanya cacat badan atau cacat mental dan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, dimana keadaannya antara pasangan ada pertengkaran tanpa henti dan tidak ada harapan untuk hidup sebagai satu lagi. Jenis penelitian yang digunakan dalam permasalahan ini adalah metode yuridis normatif. Kata kunci: alasan perceraian, gangguan kejiwaan, bukti surat keterangan dokter ABSTRACT Article 1 of the Law concerning Marriage implies that marriage is intended to build a happy and everlasting family in adherence to the Almighty God. However, several factors causing divorce are sometimes inevitable. Disputes and fights sparked by the situation where one of the married couples suffers from mental illness could also contribute to divorce. A statement from a competent doctor stating the illness is necessary considering that mental illness, in this case, may affect the marriage relationship. This written statement from the doctor also serves as valid proof for a judge to deliver a judgment. The absence of a health statement could also lead to unfair intents. This research is intended to analyze the legal consideration made by the judge in terms of whether it is relevant to law Number 1 of 1974 and to analyze whether the Decision of Syar’iyah Court of Bireuen Number 251/Pdt.G/2012/MS-Bir and the District Court Decision of Singaraja Number 577/Pdt.G/2016/PN.Sgr concerning Divorce comply with law Number 1 of 1974. The judge referred to Article 19 Letter (e) of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning Divorce linked to the incapability to settle issues that cause divorce due to mental or physical illness of one of the married couples and Article 19 letter (f) of Government Regulation Number 9 of 1975 highlighting endless quarrel and no hope of reconciliation between the two. This research employed normative-juridical methods. Keywords: grounds for divorce, mental illness, doctor’s statement

Copyrights © 2022