Amelia Rihana Putri, Reka Dewantara, Shanti Rizkawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145 e-mail: rihanaamelia@gmail.com ABSTRAK Pembentukan Super Holding BUMN sebagai perusahaan negara mengakibatkan dalam pelaksanaannya membutuhkan pijakan hukum yang kuat. Dengan Super Holding BUMN, BUMN diharapkan lebih menjalankan good corporate governance, tidak lagi bersifat birokratis dan bebas dari campur tangan pihak luar. Kepastian hukum dengan diberikannya pijakan hukum yang kuat bagi perusahaan BUMN dalam dibentuknya Super Holding BUMN diperlukan dalam hal pemenuhan atas jaminan kepastian hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Ketentuan terkait BUMN yang mengikat saat ini, mengakui keberadaan holding company serta anak perusahaan. Akan tetapi, dalam aturannya tidak diketahui secara pasti makna serta kedudukan dari induk dan anak perusahaan dalam dilakukannya holdingisasi menjadi Super Holding BUMN. Mengacu pada rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini, penulis menggunakan tiga jenis pendekatan, antara lain, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (Conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan teknik analisis gramatika dan sistematis. Dari hasil tinjauan sesuai definisi masalah dan teknik yang digambarkan diatas, pengaturan terkait kedudukan hukum induk dan anak perusahaan dalam super holding BUMN perlu dibentuk agar terpenuhinya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait, berkontribusi dalam pertumbuhan BUMN, serta agar lebih berlakunya good corporate governance dalam BUMN. Konpsetualisasi pengaturan terkait kedudukan hukum induk dan anak perusahaan dalam Super Holding BUMN ini mengacu pada ketentuan yang telah berlaku di Temasek yang merupakan Super Holding BUMN, dimana nantinya akan dihapuskan peran Menteri BUMN serta lebih diberikannya kemandirian yang dijalankan oleh unsur profesional. Kata kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Super Holding, Kedudukan hukum ABSTRACT The establishment of super-holding BUMN as a state company requires a strong legal basis. With the existence of Super Holding BUMN, BUMN (State-Owned Enterprises) is expected to perform good corporate governance and should be no longer bureaucratic and free from any interference from external parties. Legal certainty, however, is required in the establishment of super holding BUMN as outlined in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The binding provisions set by BUMN recognize the existence of a holding company and its subsidiaries, but there is an uncertain definition in terms of the meaning and the stance of both the parent and subsidiary companies in the shift to Super Holding BUMN. This research employed statutory, conceptual, and comparative approaches with primary, secondary, and tertiary data analysed based on grammatical and systematic interpretations. From the above issue, this research concludes that the regulation regarding the legal standing of parent and subsidiary companies in super holding BUMN needs to be formed to give legal certainty to all related parties, contribute to the growth of BUMN, and implement good corporate governance in BUMN. The conceptualisation of this legal standing refers to the provisions applied in Temasek, Singapore, a super holding, where it will revoke the role of the minister of BUMN and the company will be more independent under the management of professional parties. Keywords: State-Owned Enterprises (BUMN), Super Holding, legal standing
Copyrights © 2022