Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KRITERIA MASYARAKAT MERESPON POSITIF DALAM PASAL 5 AYAT (6) HURUF C PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Nadia Eka Rahmaputri (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2022

Abstract

Nadia Eka Rahmaputri, Nurini Aprilianda, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nadiaekar@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria dari kata masyarakat merespon positif pada Pasal 5 ayat (6) huruf c dan mengetahui pengaturan yang ideal terhadap Pasal 5 ayat (6) huruf c Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta menggunakan teknik penafisran gramatikal dan penafisran sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah ditemukan beberapa kriteria mengenai masyarakat merespon positif. Kriteria tersebut ditemukan agar dapat memperjelas suatu kata dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yaitu Masyarakat modern yang mempunyai solidaritas sosial mengenai hal positif, Masyarakat yang menjunjung tinggi hukum, dan Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Kemudian dengan adanya kriteria tersebut dapat membuat suatu peraturan menjadi peraturan yang ideal harus berdasarkan asas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan seperti salah satunya adalah asas kejelasan rumusan. Karena kejelasan dalam suatu rumusan dapat menciptakan suatu peraturan tersebut menjadi peraturan yang dapat dengan mudah dipahami oleh seluruh masyarakat dan para penegak hukum. Kata Kunci: Kriteria Masyarakat Merespon Positif, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif ABSTRACT This research aims to study the criteria of the public giving positive responses as in Article 5 Paragraph (6) letter c and ideal regulation related to Article 5 Paragraph (6) letter c of Public Regulation Number 15 of 2020 concerning Lawsuit Discontinuance according to Restorative Justice. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The data consisted of primary, secondary, and tertiary materials which were interpreted based on grammatical and systematic interpretation techniques. The research results show that there are some criteria regarding the positive responses given by the public. These criteria are intended to clarify Article 5 Paragraph (6) letter c of Public Prosecutor Regulation Number 15 of 2020, consisting of the modern community upholding the law and the community upholding human values. With these criteria, regulations must be ideal according to the principles outlined in Law Number 11 of 2011 concerning Legislation-Making, one of which is the principle of formulation clarity. Recalling that the clarity of a formulation contributes to the making of the regulation concerned, this clarity must be tangible for all the public and law enforcers. Keywords: criteria of the public giving positive responses, lawsuit discontinuance, restorative justice

Copyrights © 2022